Skip to main content

Sentrik Persada Nusantara

Seandainya ASN Bali Menggunakan Kendaraan Listrik

SENTRIK Jika Saja Semua Menggunakan Kendaraan Listrik

Jika Setiap Hari Jumat ASN di Provinsi Bali Menggunakan Kendaraan Listrik, Seberapa Besar Pengurangan Emisi Karbon yang Disumbangkan?

Di tengah upaya global untuk mengurangi dampak perubahan iklim, Provinsi Bali telah mengambil langkah progresif melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan ini mengharuskan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali menggunakan transportasi rendah emisi setiap hari Jumat. Pertanyaan penting yang muncul adalah: seberapa signifikan dampak pengurangan emisi karbon jika kebijakan ini diimplementasikan dengan sukses?

Data dan Statistik

Sebelum menilai dampak potensial kebijakan ini, penting untuk melihat data statistik terkini. Menurut Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, terdapat sekitar 56.616 pegawai negeri sipil di Provinsi Bali pada akhir tahun 2022. Sementara itu, jumlah kendaraan bermotor berbahan bakar fosil di Bali mencapai 4.756.364 unit pada tahun yang sama, dengan sepeda motor dan mobil penumpang sebagai kontributor terbesar.

Menghitung Potensi Pengurangan Emisi

Untuk menghitung pengurangan emisi, kita perlu mempertimbangkan beberapa faktor seperti jenis kendaraan, jarak tempuh rata-rata, dan emisi CO2 per kilometer. Misalkan, jika sebagian besar pegawai menggunakan sepeda motor atau mobil dengan emisi rata-rata tertentu, pengurangan total emisi dapat diestimasi.

Asumsi:

Jarak tempuh rata-rata: 10 km/hari.
Emisi CO2 rata-rata untuk sepeda motor: 50 g/km.
Emisi CO2 rata-rata untuk mobil: 120 g/km.

Perhitungan:

Penggunaan Sepeda Motor: 50 g/km x 10 km = 500 g atau 0,5 kg CO2 per hari per pegawai.
Penggunaan Mobil: 120 g/km x 10 km = 1200 g atau 1,2 kg CO2 per hari per pegawai.
Dengan asumsi separuh dari pegawai menggunakan sepeda motor dan separuhnya lagi menggunakan mobil, pengurangan emisi total dapat dihitung.

Pengurangan Emisi Total:

Sepeda Motor: 0,5 kg CO2 x 28.308 pegawai = 14.154 kg CO2.
Mobil: 1,2 kg CO2 x 28.308 pegawai = 33.970 kg CO2.
Total: 14.154 kg + 33.970 kg = 48.124 kg CO2 setiap Jumat.

Implikasi Jangka Panjang

Jika kebijakan ini dijalankan setiap Jumat, maka dalam satu tahun, pengurangan emisi karbon yang dapat dicapai adalah 48.124 kg x 52 minggu = 2.502.448 kg atau sekitar 2.502 ton CO2. Angka ini signifikan, mengingat Bali merupakan destinasi turis utama dan memiliki beban emisi yang cukup tinggi.

Seberapa Besar Pengurangan Emisi Yang Dihasilkan?

Berdasarkan informasi dari One Tree Planted, rata-rata pohon menyerap sekitar 10 kilogram (atau 22 pounds) CO2 setiap tahunnya selama 20 tahun pertama pertumbuhannya. Dengan penghematan emisi karbon sebesar 2.502.448 kg atau sekitar 2.502 ton CO2, kita dapat menghitung setara dengan penghijauan berapa banyak pohon:

2.502.448 kg CO2 / 10 kg CO2 per pohon per tahun = 250.244,8 pohon.

Jadi, penghematan emisi karbon sebesar 2.502 ton CO2 setara dengan penyerapan CO2 yang dapat dilakukan oleh sekitar 250.245 pohon selama satu tahun.

Implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pengurangan emisi karbon di Provinsi Bali. Langkah ini tidak hanya penting dari sisi lingkungan, tetapi juga dalam menciptakan kesadaran dan perubahan perilaku menuju gaya hidup yang lebih berkelanjutan. Dengan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dan transportasi umum, Bali tidak hanya memperkuat komitmennya terhadap lingkungan, tetapi juga memimpin contoh bagi provinsi lain di Indonesia dan dunia.